Wan Sui : Minta Gubernur Revisi Pergub 31 Tahun 2021

PHR News.id – Anggota Dewan Provinsi Bengkulu, Suimi Fales, SH, MH mengatakan Peraturan Gubenur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggarakan Pemerintah Provinsi Bengkulu minta untuk di revisi.

 “Agar di revisi karena banyak masukan yang kita terima dari teman-teman media ini, berkaitan dengan dampak kedepannya yang terjadi,” kata Wan Sui di kediamanya, Jumat (18/3/2022).

Lanjut, pria yang merupakan juga Pembina Kongres Advokat Indonesia Provinsi Bengkulu mengatakan UU Pers nomor 40 tahun 1999 tugas mendata terverfikasi administrasi media itu wewenang Dewan Pers bukan wewenang Gubernur Bengkulu H. Rohidi Mersyah melalui tanda tangan Pergub 31.

“Misalkan ada media yang tidak terpenuhi karena keterbatasan, yakni soal UKW Utama sebagai Pemimpin Redaksi, maka media itu juga harus bisa lolos dalam verifikasi daerah, dan yang mempunyai kewenangan verifikasi daerah itu ialah Dinas Kominfo,” ujarnya.

Ia mengatakan pergub muncul secara tiba-tiba tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu, iya semua media yang belum terverfikasi administrasi terkejut, semestinya Pergub itu di berlakukan di tahun 2023 sehingga media yang belum bisa mengurus ke dewan pers. tutup Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu. (PHR-00/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.