Wakil Ketua Moi, M. Iqbal : Pergub 31 Upaya Perampasan Hak Demokrasi

PHR News.id – Muhammad Iqbal MH menyampaikan penjelasan terkait pergub 31 selaku Magester Hukum Tata Negara dan selaku wakil ketua MOI Provinsi Bengkulu ia mengatakan kemerdekaan Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah  hak  setiap  warga negara

“Menyampaikan  pikiran  dengan  lisan,  tulisan,  dan sebagainya   secara   bebas   dan   bertanggung   jawab   sesuai   dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ungkapnya Konferensi Pers dapur senandung, (12/03/2022).

Dank Iq sapaan akrabnya mengatakan Dalam rangka untuk merencanakan aksi penolakan terhadap Pergub 31 tahun 2021, dirinya menegakan nilai-nilai demokrasi harus lah di tegakan di bumi raflesia, forum media massa Bengkulu atau disebut dengan FMMB :

  1. Untuk tidak melakukan penerbitan berita yang bersumber atau yang berkaitan dengan Kominfo Provinsi Bengkulu
  2. Menggalang persatuan dan kesatuan dan solidaritas sesama FMMB
  3. Menggalang kekuatan media massa yang bertujuan menolak pergub 31 tahun 2021

Dirinya, mengatakan tanggung jawab seorang ayah adalah mempertahakan ekonomi keluarga dan tanggung jawab seorang bangsa menjaga nilai kebenaran dalam bernegara dan melawan segala bentuk produk hukum di lahirkan oleh oligarki.

Lanjut, ia menerangkan lapangan pekerjaan akan musna dan bahkan semua orang akan kehilangan kesempatan untuk berkarya dalam dunia pers.

Bersatu berjuang mempertahankan kemasalatan dan membela kaum yang di tindas atas kemunafikan dalam produk hukum ini.

Dengan segala keyakinan, kebenaran dan niat tujuan yang benar mari kita sama memperkokoh barisan ini sampai titik upaya hukum terakhir. (PHR-03/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.