Tolak Pergub 31, FMMB Luncur Surat Gelar Demonstransi

PHR News.id – Demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta, baik secara langsung atau melalui perwakilan, dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

Kordinator Forum Media Massa Bengkulu (FMMB), Ajang Sumitro melayangkan surat pemberitahuan unjuk rasa di Polersta Bengkulu, Rabu, (16/03/2022), sebagai bentuk upaya hukum perlawan terhadap Pergub 31 tahun 2021.

“ Ini adalah bentuk pemberendelan untuk pelaku usaha media massa, maka dari itu kami melakukan upaya hukum nomor 9 tahun 1998 untuk melakukan unjuk rasa yang akan di gelar hari selasa, (22/03/ 2022) di kantor Gubernur,” ungkapnya

Dirinya menilai Pergub 31 tidak berlandasan hukum peraturan yang lebih tinggi di atasnya UU nomor 40 tahun 1999 dan Undang-Undang otonomi Daerah nomor 32 tahun 2004 yang bukan lah menjadi wewenang Gubernur Bengkulu dalam membuat peraturan itu.

Ia mengatakan dalam melakukan aksi yang akan di gelar tetap akan mematuhi protokoler kesehatan dan mengikuti peraturan PPKM yang masih berlangsung.

Hal senada, di sampaikan Muhammad Iqbal, MH merupakan Akademisi Hukum Tata Negara pria yang sering disapa dank iq ini, menjelaskan jika masyarakat atau kelompok yang merasa di rugikan secara hukum, membenarkan untuk melakukan upayah hukum salah satunya melakukan unjuk rasa sesuai undang-undang yang berlaku.

Pihak Intelkam Polres Bengkulu mengatakan surat sudah di terima akan di naikan ke Kapolresta Bengkulu  dan  berkordinasi lebih lanjut. (PHR-03/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.