Tipu 40 Juta, Warga Lebong Ditangkap Polisi

Lebong, PHR News.id- Seorang pemuda Desa Kota Baru Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu berinisial YP , dibekuk tim opsnal unit Reskrim Polsek kampung Melayu Kota Bengkulu karena melakukan dugaan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp. 40 juta.

korbannya menurut Kapolsek kp Melayu polres Bengkulu iptu Surya R Purnama, adalah hadia tusadia, warga bumi ayu kota Bengkulu yang masih tergolong keluarganya. modus Yo yakni meminjam uang secara bertahap kepada korban, dengan alasannuntuk pengurusan do bisnis angkutan batubara.

namun sejak pinjaman berjalan beberapa bulan, yp tidak pernah mengembalikan uang korban, hingga korban melapor ke polisi, dengan delik adua dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

” YP ini diamankan dikediamannya di Lebong, korban mengalami kerugian 40 juta rupiah, tindak pidananya penipuan atau penggelapan”. ujar Iptu Surya.

saat ini Yp masih menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek kampung melalyu Polda Bengkulu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.