Terkait Pergub No 31, FMMB Akan Sambangi BPK RI

PHR News.id– Belakangan ini media massa di Provinsi Bengkulu di hebohkan dengan terbitnya Peraturan Gubenur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggarakan Pemerintah Provinsi Bengkulu.  Dengan terbitnya PERGUB tersebut, diduga terdapat pihak –pihak yang dirugikan terutama para penggiat media massa di Provinsi Bengkulu.

Mengingat dengan adanya PERGUB ini, puluhan Pimpinan maupun Owner Perusaan Media Massa (Pers) yang tergabung dalam Farum Media Massa Bengkulu atau yang disebut dengan FMMB melaksanakan rapat koordinasi terkait PERGUB tersebut, Rabu (9/3/2022)  bertempat di Kantor Redaksi Cakra.id.

Koordinator Anjang Sumitro selaku Koordinator FMMB mengatakan, bahwa pergub yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu ini bertolak belakang dengan situasi perusahaan pers pada saat ini.

“Pergub ini sudah diundangkan, tapi apa yang memberatkan pada kondisi saat ini?, pasal (15) ayat (3) huruf (a) berbunyi perusahaan pers harus terdaftar dan terverifikasi administrasi di dewan pers,” ungkapnya.

Lanjut Anjang atau yang sering disapa Dadang, “Jadi gimana, langkah yang akan sama-sama kita ambil dan sepakati kita akan melaksanakan hearing (audensi) kepada Gubernur Bengkulu terkait Pergub ini,” singkatnya.

Berbeda dengan argumen dadang, juru bicara FMMB Aurego Jaya menambahkan, dalam persoalan ini ada baiknya terlebih dulu Audensi Ke BPK RI Perwakilan Bengkulu.

“Menurut pandangan saya ada baiknya kita audensi ke BPK RI Perwakilan Bengkulu, sebelum kita menghadap Gubernur,” ucap Aurego.

Lanjut, Wakil Ketua MOI, M. Iqbal, MH mengatakan terkait kehadiran pada rapat tersebut sebagai bentuk unsur-unsur pimpinan MOI peduli terhadap media-media yang tergabung di MOI yang belum terdaftar dan terverfikasi administrasi dan bersepakat memperjuangkan hal itu.

Untuk diketahui, puluhan Pimpinan maupun Owner Perusaan Media Massa (Pers) yang tergabung dalam Farum Media Massa Bengkulu tersebut juga hadir ditengah – tengah rapat ketua asosiasi media diantaranya Ketua JMSI, Ketua AMBO, Perwakilan MIO dan Perwakilan MOI

Sebagai Informasi, Peraturan Gubenur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggarakan Pemerintah Provinsi Bengkulu telah diundangkan pada tanggal 1 Oktober 2021, serta rekan – rekan Farum Media Massa Bengkulu sepakat akan melaksanakan audensi ke BPK RI Perwakilan Bengkulu. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.