Tak Bayar THR, Perusahan Dilaporkan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu

PHR News.id – Delapan pekerja laporkan perusahan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) karena tidak sanggup untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Dinakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Hepy menjelaskan benar terdapat laporan yang diterimah soal perusahan tidak membayar THR.

Para pekerja mengirim aduan melalui posko pengaduan THR bagi tenaga kerja.

Aduan tersebut diterimah posko pengaduan THR Kota Bengkulu enam orang, satu dari Kabupaten Bengkulu Selatan dan Satu dari Kabupaten Kepahiang.

β€œNah pengaduan masuk ada 8 orang aduhkan 3 perusahan yang telah dilanjuti dengan menurunkan pengawas ketenaga kerjaan ke perusahaan untuk mengklarifikasi,” kata Edwar dalam keterangan tertulis pada phrnews.id senin (30/05/2022).

Lanjut, bagi perusahan yang terbukti bersalah akan diberikan sanksi administrasi. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.