Tahun 2022 Citra Polisi Makin Hari Makin Buruk, Kok bisa?

Oleh: Dara Shinta Cemelia

Phrnews.id – 8 Juli 2022 telah terjadi peristiwa berdarah dirumah dinas sambo di kompleks Polri Duren Tiga, jalan duren tiga utara I, Jakarta selatan. Seorang mantan kepala divisi profesi dan pengamanan polri Irjen Ferdy Sambo sedang hangat-hangatnya di perbincangkan di sosial media maupun berita di tv nasional. Nama ferdy sambo pun makin hari makin viral di kalangan pejabat dan masyarakat Indonesia serta tentunya di sosial media atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak di Magelang.

Atas kasus tersebut beberapa oknum yang terlibat akan mendapatkan hukuman pidana. Tak sampai disitu, atas kejadian ini masyarakat mulai mengkait-kaitkan semua hal yang berkaitan dengan polri dengan julukan sambo. Artinya aparat polri sudah mulai di pandang buruk oleh masyarakat Indonesia.

Selang beberapa bulan, tepatnya di bulan September 2022 menjadi hari-hari mahasiswa di seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa atas penolakan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak). Setiap hari selalu ada mahasiswa yang tergabung di dalam ormas, okp dan organiasisi kemahasiswaan lainnya yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD. Tak semulus yang dibayangkan, demonstrasi yang di lakukan mahasiswa tersebut kadang harus terhambat dengan adanya aparat polri yang mengamankan.

Tak bisa di pungkiri ada banyak sekali intel yang seolah-olah berkedok sebagai mahasiswa yang tergabung di dalam kelompok mahasiswa yang sedang melakukan demonstrasi. Salah satu contoh demonstrasi tolak kenaikan harga BBM di Bengkulu, aksi yang di gelar oleh Cipayung bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (13/9/2022).

Saat negosiasi mahasiswa meminta seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan Gubernur Rohidin Mersyah hadir membersamai dihadapan mahasiswa tapi sayangnya banyak anggota dewan yang tak bisa hadir karena ada urusan dinas. Pernyataan tersebut membuat mahasiswa ingin menduduki gedung DPRD namun di halau oleh aparat kepolisian.

Aksi saling dorong pun terjadi antara polisi dan mahasiswa. Hingga akhirnya polisi pun melepaskan gas air mata dan tiga water cannon. Banyak mahasiswa yang menjadi korban atas aksi tersebut ada yang luka-luka hingga ada yang harus di larikan kerumah sakit terdekat. Banyak mahasiswa dan masyarakat Bengkulu yang kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Tak sampai disitu, pada tanggal 1 Oktober 2022 menjadi Hari berduka cita atas tragedi kanjuruhan di malang. Hari dimana menjadi hari terkelam di dunia persepak bolaan pasca Arema FC mengalami kekalahan di kandangnya sendiri. Banyak korban yang meninggal dunia dan luka-luka serta harus dirawat.

Saat terjadinya kerusuhan di stadion Kanjuruhan, kapolri mengatakan anggotanya melepaskan tembakan gas air mata saat supporter yang banyak turun kelapangan. Singkatnya Terdapat 11 tembakan, Tujuh tembakan ke tribun selatan, satu tembakan ke tribun utara, dan tiga tembakan ke lapangan.

Ia mengatakan tembakan gas air mata diperintahkan oleh tiga atasan pengamanan saat itu, yakni Komandan Kompi Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Pleton Brimob Jatim Aiptu Budi Purnanto. Hasdarman dan Bambang Sidik Achmadi ditetapkan tersangka.

Sumber : (https://nasional.tempo.co/amp/1642897/8-fakta-temuan-polri-dalam-tragedi-kanjuruhan-malang)

Lagi dan lagi-lagi keterlibatan polri membuat citra mereka makin hari makin di pandang buruk oleh masyarakat. Belum lagi baru-baru ini beredar berita terkait kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa. Kasusnya langsung menjadi sorotan lantaran Teddy baru mau menduduki jabatan baru, yakni Kapolda Jawa Timur mengantikan Irjen Nico Afinta yang diganti usai terjadi Tragedi Kanjuruhan.

Lantas apa sebenarnya tugas dan fungsi dari Kepolisian Republik Indonesia yang terdapat di dalam UU_2_2002 Pasal 13? singkatnya Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. Menegakkan hukum; dan
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Atas beberapa kejadian di atas, bisa sama-sama kita simpulkan apa yang sebernya harus dilakukan dan tidak harus dilakukan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia.

Harapanya kejadian diatas bisa menjadi salah satu gerak bahwa polri harus meningkatkan kualitas mereka dalam memenuhi tugas dan fungsi mereka yang terdapat didalam pasal 13. Dulu nama POLRI di pandang baik oleh masyarakat. Tapi faktanya sekarang nama POLRI sudah semakin menurun dan semakin buruk di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, semoga polri bisa membangun dan membuat citra mereka baik kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.