Soal Kemungkinan Sistem Pemilu 2024 Proporsional Tertutup, KPU Provinsi: No Comment

Bengkulu, Phrnews.id – Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra enggan menanggapi pernyataan Ketua KPU RI soal adanya kemungkinan sistem Pemilu 2024 kembali menjadi proporsional tertutup.

“No Comment kalau soal itu, karena proses persidangannya di MK,” ujar Irwan, usai kegiatan sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2024, di aula Dapur Senandung, Jumat pagi (30/12).

Kendati demikian, Irwan mengatakan itu semua tergantung putusan hakim MK dan pihak terkait, pihaknya sifatnya hanya mengikuti regulasi yang ada.

“Kita KPU posisinya hanya sebagai pengguna undang-undang, kita hanya menerima jika nanti keluar regulasi baru kita ikuti, tetap regulasi yang lama pun tetap kita ikuti,” tegasnya.

Senada itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah memberikan penjelasan kemungkinan Pileg dilakukan secara proporsional tertutup di Pemilu 2024. Hasyim mengatakan hal itu lantaran adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menggunakan kembali proporsional tertutup.

“Ada permohonan judicial review atau gugatan terhadap norma sistem proposal terbuka menjadi sistem tertutup, saya rasa kan bisa mengikuti sidangnya di MK atau informasi di website MK,” ujar Hasyim.

Perlu diketahui, sejumlah kader parpol menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi dan meminta Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup, selama ini proporsional terbuka.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.