Seruan Aksi Tolak Pergub 31, FMMB Undang Media Sama Persepsi

PHR News.id – Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.

Kordinator Forum Media Massa Bengkulu (FMMB), Ajang Sumitro pasca melayangkan surat pemberitahuan unjuk rasa di Polersta Bengkulu, Rabu, (16/03/2022), sebagai bentuk upaya hukum perlawan terhadap Pergub 31 tahun 2021.

“Mengundang rekan-rekan media massa untuk dapat hadir rapat jam 14.00 wib hari senin, (21/03/ 2022) di  Kantor Media Online Cakra.id alamat Jl. Salak 6A, di Samping Kampus 2 UMB Bengkulu ,” ungkapnya di kantor PHR News.id, Minggu (20/03/2022).

Lanjut, mari rapatkan barisan berjuang bersama demi hidup dan kehidupan pers di Bengkulu. Pers Kuat, Rakyat Berdaulat. Rakyat Berdaulat Negara kuat.

Dirinya menilai Pergub 31 tidak berlandasan hukum peraturan yang lebih tinggi di atasnya UU, Nomor 40 tahun 1999 dan Undang-Undang otonomi Daerah nomor 32 tahun 2004 yang bukan lah menjadi wewenang Gubernur Bengkulu dalam membuat peraturan itu. (PHR-03/Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.