Serius Soal KPU, PHR Sampaikan Berkas Sengketa Ke Komisi Informasi

BENGKULU, phrnews.id – Serius menyikapi soal keterbukaan informasi kegunaan dana hibah yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang senilai 1 miliar rupiah, Ketua Umum Panglima Hukum Rakyat (PHR) Bengkulu kembali layangkan surat kepada komisi Informasi Provinsi Bengkulu.

Menurut Muhammad Iqbal S,sos ia yang didampingi Sekretaris secara langsung telah mendatangi Komisi Informasi Provinsi Bengkulu guna mengantarkan berkas persengketaan yang ditujukan kepada KPU Provinsi Bengkulu terkait ketidak puasan dari jawaban Ketua KPU atas surat keberatan PHR beberapa waktu yang lalu.

“Tadi kita mendatangi Komisi Informasi, alhamdulillah Komisi Informasi Provinsi Bengkulu telah menerima berkas PHR persengketaan pada KPU,” ujar yang akrab disapa Dang Iq ini.

Ia juga menyebutkan bahwa berkas yang mereka berikan sudah memenuhi prosedur Undang-Undang No 14 Tahun 2008 dan siap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Perjuangan yang saya lakukan bersama rekan- rekan PHR melalui proses hukum ini hanyalah bentuk mewakili rakyat Provinsi Bengkulu, agar setiap badan publik dalam menggunakan APBN dan APBD harus memenuhi prosedur. Supaya tidak dipandang hanya menghambur-hamburkan uang rakyat saja,” tegas pria yang juga pernah menjabat Ketua Umum PMII Provinsi Bengkulu ini.

Menurut kandidat Magister Hukum Tata Negara ini, bahwa PHR lahir untuk menjawab kegelisahan rakyat, juga menjadi sosial kontrol untuk badan publik lainnya. Nantinya, bukan hanya KPU Provinsi Bengkulu saja.(Junaidi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.