Sengketa Informasi Antara PHR dengan KPU Provinsi Bergulir

BENGKULU, phrnews.id – Berdasarkan perintah Majelis Komisioner yang memeriksa sengketa informasi publik antara, Panglima Hukum Rakyat (PHR) Yayasan Al fatihah Provinsi Bengkulu sebagai pemohon dan KPU Provinsi Bengkulu sebagai termohon, komisi Informasi Provinsi Bengkulu panggil Ketua Umum PHR M. Iqbal S.Sos, Selasa (18/2/2020).

Dari hasil pertemuan tersebut, pria yang akrab disapa Dang Iq ini menyampaikan, sidang pertama diselenggarakan pada hari Selasa 25 Febuari 2020 di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Jl. Indragiri No.08 Padang Harapan Kota Bengkulu pada Pukul 11.00 Wib.

“Insyaallah, agenda sidangnya pemeriksaan awal atas sengketa informasi berupa salinan data-data laporan hasil penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang telah dilakukan KPU Provinsi Bengkulu pada tahun 2019,” kata Dang Iq kepada phrnews.id.

Untuk persiapan persidangan mendatang menurutnya, tidak ada persiapan yang muluk, karena menurutnya sebelum mendirikan Panglima Hukum Rakyat saat berorganisasi ini sudah terbiasa ia lakukan.

“Saya sudah biasa menghadapi hal seperti ini ketika saya berprose di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. Sekarang saya juga sudah dibekali ilmu pengetahuan Hukum,” tegas mantan Ketua PKC PMII Bengkulu ini.

Dirinya optimis akan mendapatkan data yang diinginkan dari KPU, karena memang PHR sudah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Mewakili Rakyat Bengkulu yang percaya pada PHR, kami akan memegang amanah rakyat dan tidak akan pernah menghiyanati kepercayaan diberikan kepada kami, dalam mengawal penggunaan uang rakyat,” ucapnya.

Dilanjutkannya, “Saya rasa KPU Provinsi Bengkulu pun akan mengikuti prosedur hukum di Komisi Informasi Bengkulu sesuai undang-undang yang berlaku.”(junaidi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.