Rindangnews Belum Dimaafkan Secara Lembaga oleh KPU

BENGKULU, phrnews.id – Melalui Kuasa Hukumnya, A. Yamin, SH, MH, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyampaikan belum memaafkan media online Rindangnews secara lembaga (15/10/2020). Sebab permintaan maaf Rindangnews hanya kepada dua komisioner KPU, belum kepada tiga komisioner lainnya.

Yamin menyebutkan, pemberitaan yang berbau fitnah bagi KPU ini melukai nama baik lembaga bukan person.

“Jadi seperti yang dikatakan Ketua KPU, secara person ini dimaafkan. Artinya secara lembaga akan dikoordinasikan dulu, jika lanjut kami akan lanjut, jika tidak ya tidak,” ucapnya.

A. Yamin atau yang akrab disapa Omeng ini betul-betul menegaskan, jika KPU menginginkan permasalahan ini dilanjutkan, maka akan dilanjutkan.

“Kami tinggal menunggu intruksi saja, jika lanjut semua jalur hukum akan kami tempuh,” singkatnya.(kay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.