Rindang News Minta Maaf, Terkait Pemberitaan Isu Suap 10 M

BENGKULU, phrnews.id – Media online RindangNews.com meminta maaf kepada KPU Provinsi Bengkulu terkait pemberitaan isu suap sebesar Rp 10 miliar yang diterima pihak KPU. Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung Pemrednya Arga Putra setelah difasilitasi SMSI.

Ketua SMSI Bengkulu Wibowo Susilo menjelaskan, Rindang News merupakan media online yang tergabung dalam SMSI Bengkulu sejak 3 bulan lalu. Terhadap berita yang berpolemik, ia memberi saran dan pendapat agar Rindang News meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada KPU.

“Alhamdulillah, saran dan pendapat kami selaku pengurus didengar dan dilaksanakan oleh Rindangnews.com, dan terjadilah pertemuan hari ini dengan penuh ketulusan dan kekeluargaan. Kami secara lembaga SMSI juga menyampaikan mohon maaf atas pemberitaan Rindangnews.com yang merugikan nama baik KPU Provinsi Bengkulu. Pemimpin Redaksi Rindangnews.com juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis kepada KPU Provinsi Bengkulu. Secara pribadi, karena hari ini yang hadir dua komisioner yakni Bung Irwan Saputra dan Bung Darlinsyah, keduanya secara pribadi sudah memaafkan, namun secara kelembagaan akan dirapatkan terlebih dahulu,” jelas Bowo dalam mediasi antara Media Rindang News dan KPU Provinsi Bengkulu, Kamis, 15 Oktober 2020.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Provinsi Bengkulu A Yamin mengapresiasi SMSI dan Rindang News yang dengan penuh kesadaran hadir secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf. Hal senada disampaikan Ketua dan anggota KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra dan Darlinsyah, keduanya secara pribadi menerima permohonan maaf tersebut.

“Dengan ini menyatakan meminta maaf kepada Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu terkait pemberitaan di media saya “RINDANGNEWS.COM” pada Selasa 13 Oktober 2020, dengan judul “Dugaan Kpu Prov Bengkulu Terima Suap 10 M Dari Kandidat Untuk TMS Kan Pasangan Agusrin Imron?”,” demikian kutipan dari surat permohonan maaf dan surat pernyataan dari yang ditandatangani di atas materai 6.000 oleh Pemred Rindang News Arga Putra, yang ditujukan ke KPU Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, KPU telah berkoordinasi ke Polda Bengkulu untuk melaporkan Rindang News terkait pemberitaan yang dinilai telah merugikan KPU secara kelembagaan pada Rabu, 14 Oktober 2020. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.