PHR News.id – Kordinator Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) yang tergabung JMSI, MOI, AMBO Dan MIO, Dadang mengatakan Pergub No 31 memetik kontroversi dan penolakan akan berujung aksi demonstrasi.
“ Usai rapat sore di gelar minggu, (13/03/2022) bertempat di Kantor Redaksi Cakra.id. hasil kesepakatan bahwa pergub 31 diduga cacat hukum, maka ratusan media sepakat akan melakukan upaya hukum berdasarkan UU No 9 tahun 1998 akan menyuarakan dengan turun kejalan,” ungkapnya
Lanjut, bahwa untuk mendesak Pergub 31 yang muncul secara tiba-tiba tanpa ada melakukan sosialisasi pada pelaku usaha media oline berdomisili di Bengkulu terlebih dahulu agar di sarankan untuk di cabut.
Serta meminta BPK RI cabang Bengkulu untuk tidak terlibat dalam melakukan pemeriksaan secara hukum berdasarkan pergub sebagai acuan karena di anggap sedang dalam mendapat perlawan hukum.
“Bahwa secara landasan hukum kami pun mempelajari Pergub tersebut dinilai tidak memiliki dasar acuan hukum sebagai mana konsitusi hukum yang berlaku,” katanya
Dirinya berencana menggelar aksi ratusan masa namun akan berdasarkan aturan yang berlaku. (PHR-00/Red)