Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Kaur Sampaikan Tiga Usulan Raperda

Kaur, Phrnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati perihal tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Kaur, di Ruang Sidang DPRD Kaur, Senin (17/10/2022).

Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas, Perumahan dan Permukiman , dan Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Pada Perseroan Terbatas (Persero) PT Bank Bengkulu.

Bupati Kaur H. Lismdianto, S.H., M.H., melalui Wakil Bupati Herlian Muchrim, S.T., dalam paparannya mengatakan tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2022, yang telah disampaikan melalui Surat Bupati Kau Nomor – 180/899/B.II/KK/2022 Tanggal 8 Agustus 222, Raperda Tentang Kencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu dibuat mengingat pertambahan penduduk dan aktivitas masyarakat perlu didukung dengan penyediaan lahan perumahan dan permukiman yang memadai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sesuai ketentuan pasal 15 huruf C undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah daerah mempunyai tugas untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Tentang Rencana Pembangunan,” terang Wabup.

Lanjut Wabup, Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman adalah upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lisgkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan, maka setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman, perlu menyediakan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman yang memadai, baiiwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta memberikan kepastian hukum, maka perlu dilakukan penyerahan terhadap prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah.

“Berdasarkan ketentuan pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, tentang penyerahan terhadap prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah,”tambah Wabup.

Sementara Raperda tentang penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten Kaur Pada Perseroan Terbatas (Persero) PT Bank Bengkulu, menurut Wabup pemerintah daerah dapat menginvestasikan kekayaanya kepada BUMD dan badan usaha lainnya untuk menghasilkan pendapatan dan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dimana penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan mendayagunakan aset daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan kinerja PT Bank Bengkulu yang efektif, efisien dan profesional dan penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wabup.

Diakhir paparannya Wabup berharap nota pengantar terhadap tiga Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2022, dapat dilanjutkan pada tingkat pembahasan antara Pemda dan DPRD

“Kepada OPD pemrakarsa Perda tahun 2022 ini, agar segera melakukan pembahasan dengan ketua DPRD dan tim Bapemperda,” pungkas Wabup.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini mengatakan akan mempelajari tiga raperda itu, penyampaian nota rencana peraturan daerah yang disampaikan oleh kepala daerah Kabupaten Kaur agar segera untuk dibahas oleh tim Bapemperda DPRD Kaur. (Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.