Profil Singkat Suimi Fales, Politikus PKB yang Menyatakan Tegas Menolak Perubahan Bentuk Hukum BUMD Menjadi Perseroda

Kota Bengkulu, PHR News.id-Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi PKB Suimi Fales, yang menyatakan tegas menolak perubahan bentuk hukum BUMD menjadi perseroda di nilai cacat hukum, Rabu (21/7) kemarin.

“Sebelum saya menyampaikan pandangan akhir Fraksi PKB, Kami sampaikan landasan yuridis Raperda tahun 2021 tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bimex menjadi PT. Bimex. Dalam ketentuan pasal 114 ayat 1, dan ayat 4 PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Maka keliru jika perubahan status Bimex merujuk pada ketentuan tersebut. Menurut Fraksi PKB, landasan dasar perubahan status BUMD menjadi Perseroda adalah ketentuan Pasal 139 ayat 1,” ungkap Juru Bicara Fraksi PKB, Suimi Fales SH,MH saat paripurna secara virtual, Kemudian Fraksi PKB melihat dalam ketentuan modal awal dasar perubahan status BUMD perusahaan tersebut harus sehat.

Suimi Fales adalah politikus PKB asal Kota Bengkulu Pria Kelahiran Bengkulu 21 Januari 1972 Sosok Pemimpin Ideal Pembawah Kesejahteraan Masyrakat Kota Bengkulu masuk DPRD Provinsi Bengkulu mengantongi 7.970 suara dari daerah pemilihan Kota Bengkulu.

Sebelum masuk DPRD Provinsi Bengkulu, ia 2 priode DPRD Kota Bengkulu. Pendidikan terakhirnya dalam profil yang tercantum di DPRD Provinsi adalah S2 Hukum.

Saat terpilih menjadi anggota DPRD, Suimi Fales menyatakan akan fokus terhadap isu- isu terkait kesejahteraan rakyat seperti masalah kemiskinan untuk mengembalikan hak dan martabat masyarakat Kota Bengkulu. Ia juga berharap, diberikan ruang untuk aspirasi masyarakat kota Bengkulu tersampaikan melalui berkomunikasi pada dirinya lewat nomor whatsapp 081317001313 (Wan sui) terkait kendala seputar Kota Bengkulu. (Dank iq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.