Polsek Padang Jaya Menangkap Pelaku Penganiayaan

PHR News.id – Kepolisian Sektor Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara bertindak cepat dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan pada Jumat (06/05/2022).

Pelaku yang masih berusia 16 tahun tersebut terbukti telah menganiaya pelapor sekaligus korban Juju Rasmana (46) petani Dusun III Rt.04 Re.06 Desa Padang Jaya Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara.

Kapolsek Padang Jaya Iptu Edi Purwanto, SH dalam laporannya menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 sekira pukul 06.00 Wib pada saat Pelapor/Korban sedang berada di kebun.

Kemudian Pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap Pelapor/Korban dengan menggunakan 1 (satu) batang kayu berukuran panjang sekira 90 cm dengan diameter sekira 4 cm pada bagian punggung sebanyak 2 (dua) kali.

Selanjutnya pelaku mau melakukan pemukulan lagi ke kepala korban namun ditangkis korban dengan menggunakan tangan kanan sehingga Pelapor/Korban mengalami memar di bagian punggung dan tangan kanan.

Kapolsek menuturkan bahwa pelaku tidak dilakukan penahan dikarenakan pelaku masih dibawah umur (16 tahun), berdasarkan surat permohonan tidak dilakukan penahanan oleh orang tua pelaku. Pelaku wajib lapor setiap hari ke Kantor Polsek Padang Jaya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.