Polres BU Tangkap Enam Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Bengkulu Utara, Phrnews.id – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap enam terduga pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba. Salah satu terduga pelaku diketahui merupakan seorang residivis.

Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Chusnul Qomar, S.H., S.Ik., M.M., yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunan Saputra, S.T.K., S.I.K., dan Kasi Humas Polres Bengkulu Utara, AKP Asnawi saat press conference hari ini (12/10/22) mengatakan terduga pelaku yang residivis ini berinisial JH (34 tahun), warga Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara.

JH diamankan petugas Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu, saat petugas mendapatkan informasi bahwa JH sering menjual narkotika yang diduga jenis sabu-sabu. Dari informasi ini, petugas kemudian menggeledah rumah terduga pelaku.

Dari rumah terduga pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, tiga bungkus plastik bening klip merah yang diduga untuk tempat narkotika jenis sabu-sabu, dan satu perangkat alat hisap untuk menggunakan narkotika jenis sabu-sabu (Bong).

“Kemudian terduga pelaku dibawa ke Polres Bengkulu Utara untuk dimintai keterangan,” kata Kompol Chusnul Qomar.

Dari hasil pengembangan, diketahui terduga pelaku merupakan residivis kasus tindak pidana umum yang perkaranya ditangani oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Terduga pelaku juga diketahui merupakan DPO Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, yang perkaranya ada tahun 2021.

“Adapun hasil dari uji sample urine pelaku positif mengandung AMP atau Amphetamin hal tersebut diakui oleh terduga pelaku bahwa sebelumnya telah mengonsumsi atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” tambah Kompol Chusnul Qomar.

JH kini diamankan di Mapolres Bengkulu Utara, dan dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun kurungan penjara dan paling lama seumur hidup. (Heryan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.