Polres Benteng Laksanakan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Hukum, PHR News.id-Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah gelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Lubuk Unen beberapa waktu yang lalu, Rabu (01/12/2021).

Giat rekonstruksi ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah IPTU Donald Sianturi,S.H.,M.H yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, wartawan dan kuasa hukum tersangka.

Dalam rekonstruksi ini tersangka memperagakan 51 adegan proses pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian.
Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Benteng, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH menjelaskan, dari 77 adegan, 16 diantaranya adegan reka ulang pelaku menyusun rencana pembunuhan pada tanggal 30 Juni.

“Dalam reka ulang ini diketahui jika korban menerima sebanyak sembilan kali tikaman pisau dari pelaku satu dan pelaku dua. Dalam aksinya pelaku pertama melakukan tusukan sebanyak empat kali yang terdiri dari punggung belakang, perut sebelah kiri, tangan sebelah kiri dan menyeret tangan kiri didekat nadi satu kali. Kemudian pelaku kedua menusuk bagian tangan, kaki hingga paha korban,” jelasnya.

Rekonstruksi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai peran dari tersangka, saksi dan korban.
Rekonstruksi dilaksanakan di Mako Polres Bengkulu Tengah dengan pertimbangan keamanan serta untuk menghindari kerumunan dan antusias masyarakat dikarenakan masih pandemi Covid-19, ujar Kasat Reskrim. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.