Polisi Tangkap Warga Rupit Miliki Senpi Untuk Mengancam

Hukum, PHR News.id-Kepolisian sektor (Polsek) Kampung Melayu dan Sat Polres Bengkulu menangkap Ewank Chandra (39) warga rupit miliki senpi untuk mengancam Maimunah (70) warga Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu, Jumat,(31/12/2021).

Merasa terancam dan ketakutan, Maimunah langsung menelpon anaknya Kusnadi (41) untuk meminta bantuan.

Datang bersama warga sekitar, Kusnadi akhirnya berhasil mengamankan Ewank Chandra (39) Warga Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara yang sebelumnya melakukan tindakan pengancaman menggunakan diduga senjata api rakitan terhadap korban.

Tim Kepolisian dari Polsek Kampung Melayu dan Sat Reskrim Polres Bengkulu yang datang ke lokasi membawa terduga pelaku beserta barang bukti untuk dimintai keterangan terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andy Dady Nurcahyo Widodo S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto, saat dikonfirmasi awak media.

“Kronologinya bermula saat terduga pelaku mendatangi lokasi kejadian, dan saat bertemu dengan Istrinya Nuruha (38) yang bersama dengan Ibu Maimunah kemudian berkata ‘Kito Mati Besamo’ sembari menodongkan senjata api kearah kepala korban yang kemudian berlari kedalam rumah dan menelepon anaknya,” tambah Kasi Humas.

Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti diantaranya 1 (satu) pucuk senjata api, 4 (empat) butir peluru dan 1 (satu) pucuk pisau saat ini masih diamankan di Polres Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.