Polisi Tangkap Pria 31 Edar Ganja

PHR News.id – Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, menangkap satu orang pengedar narkoba jenis ganja diwilayah Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Tersangka berinisial FI (31) tahun, warga kelurahan lingkar timur kecamatan singaran pati Kota Bengkulu, ditangkap tim subdit I ditresnarkoba polda bengkulu sesaat akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja di kawasan bumi ayu kota bengkulu.

Kabid humas polda bengkulu kombes pol sudarno membenarkan,penangkapan yang dilakukan oleh subdit I ditres narkoba polda bengkulu terhadap satu orang terduga pengedar ganja inisial FI tersebut, dan saat ini tersangka dan barang bukti telah di amankan di mapolda bengkulu.

“Ya kemarin, selasa 8 maret 2022, tim dari subdit I narkoba polda bengkulu mengamankan satu orang terduga pengedar narkoba jenis ganja,saat ini masih kita kembangkan,” kata kombes pol. Sudarno.

Saat ini tim penyidik subdit I ditres narkoba polda bengkulu masih melakukan pengembangan terhadap tersangka FI ,karena dari pengakuan tersangka FI dirinya mendapatkan ganja tersebut dari temanya inisial PN.

Dari penangkapan itu,petugas berhasil menemukan barang bukti 1 paket narkoba jenis ganja yang disimpan didalam jok motor tsk,satu unit hp dan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku. (PHR-00/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.