Site icon PHRNEWS

Polisi Amankan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak

berkas perkara, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti saat ini masih diamankan di Polres Bengkulu, foto, weliya

PHR News.id – Tidak terima anaknya yang masih berumur 13 tahun menjadi korban dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pada hari Selasa malam (08/03/2022) yang lalu melapor ke Polres Bengkulu Polda Bengkulu.

“Pihak korban juga menyerahkan terduga pelaku Warga Kota Bengkulu sehingga langsung diamankan Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK, MH, dan Kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan, SH,” terang Kasi Humas AKP Sugiharto.

Hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak terjadi pada hari yang sama yakni Selasa malam (08/03/2022) disalah satu hotel kawasan Kota Bengkulu tambahnya.

Untuk melengkapi berkas perkara, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti saat ini masih diamankan di Polres Bengkulu pungkasnya. ( PHR-04/Red)

Exit mobile version