PHR Surati Presiden dan DPR Adukan Gubernur ke MA Soal Pergub 31 Tak Se-jalan Dengan UU

PHR News.id –Panglima Hukum Rakyat dan Pimpinan Perusahaan Media Oline akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI. PHR mengadukan Gubernur Bengkulu ke MA atas Peraturan Gubernur No 31 Tahun 2021 yang tidak menjalankan mekanisme konsitusi hukum yang lebih tinggi UU berdasarkan kewenangan.

Disampaikan PHR News.id, Kamis (14/04/2022), Peraturan Gubernur Nomor 31 itu dibuat pada 1 oktober 2021 diteken oleh Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah dan Sekertaris Daerah Dr. H. Hamka Sabri.

“ Bersama surat keberatan ini kami akan menyampaikan dasar-dasar hukum/ sumber- sumber hukum dan asas-asas hukum dalam keberatan atas Peraturan Gubernur, dan berdasarkan laporan Pimpinan Perusahan media sehingga merugikan pelaku perusahan media oline, mengenai surat keberatan ini, meminta agar Presiden merekomendasikan ke Mendagri terkait Pergub 31 segera di cabut dan meminta DPR untuk memperketat pengawasan di eksekutif dalam proses pembuatan peraturan agar tidak menyalahi konsitusi hukum“ bunyi Surat

“ Melapor ke  MA agar mengadili seadilnya atas keselahan Kepala Daerah dalam membuat Peraturan Gubernur agar tidak sewenang wenang sehingga menimbulkan dampak negative pada masyarakat,” ungkapnya

Ketua PHR Muhammad Iqbal MH membenarkan akan mengeluarkan surat keberatan itu. Dia mengatakan PHR memang akan mengirim surat ke Jokowi dan DPR.

“ Memang benar PHR akan mengirimkan surat tersebut,“ ujar Iqbal

Diketahui, dalam laporan aduan ke MA akan menceritakan berdasarkan landasan hukum dan keberatan.

Jauh sebelum surat ini di kirim ke jokowi dan DPR, PHR sebenarya sudah mewanti wanti Gubernur dengan aksi gabungan PHR dan FMMB didepan Kantor Gubernur dan DPR

“ Namun sampai saat ini belum ada kesepakatan dan kepastian di cabut atau di revisi dari pemerintah Provinsi Bengkulu,” ungkapnya

Atas surat keberatan ini akan dia layangkan setelah satu bulan meberikan pemerintah untuk memperbaiki Pergub 31 setelah aksi demonstarasi. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.