Site icon PHRNEWS

Pertanyakan Transparansi Terkait PKH, PHR Surati Dinsos Rejang Lebong

REJANG LEBONG, phrnews.id – Guna meminta transparansi terkait nama – nama yang menerima serta jumlah anggaran bantuan PKH di kabupaten Rejang Lebong, Panglima Hukum Rakyat (PHR) Rejang Lebong Surati Dinas Sosial.

Menurut Ketua Panglima Hukum Rakyat Rejang Lebong Efendi bukan alasan bagi Dinsos Rejang Lebong tidak transparan.

“Yang perlu digaris bawah yang namanya prinsip transparansi dan akuntabilitas harus tetap dijunjung tinggi, tidak bisa dinomorduakan,” kata Efendi. Senin (22/06/2020).

Efendi juga mengatakan, publik berhak tahu terkhusus masyarakat Rejang Lebong terkait kelayakan nama- nama yg menerima layak atau tidak serta meminta agar PKH di kabupaten Rejang Lebong dalam pengunaan uang yang berasal dari dana dinsos tersebut ,
“Agar pemerintah lebih dapat bersinergi dengan masyarakat. Masyarakat dapat mengetahui nama -nama yang menerima bantuan PKH serta anggaran negara sudah peruntunkan sesuai prosedur dan aturan apa belum. Sehingga tidak di pandang hanya menghambur-hamburkan uang negara,”ujar Effendi

Menurutnya dilayangkan nya surat tersebut berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (12) yang mana setiap warga Negara dan/atau yang memiliki badan hukum untuk mengetahui anggaran negara yang di pergunakan untuk di publis.curup surat resmi panglima hukum rakyat rejang Lebong tangal 22-juni 2020 dikirim secara resmi, dan surat tersebut di terima oleh kabit kasih PKH Kabupaten Rejang Lebong Edi warman. (Cw06)

Exit mobile version