Perjuangkan Hak Buruh, FSPMI Provinsi Bengkulu Hearing Terkait UU Omnibus Law

BENGKULU, phrnews.id –Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diwakili Plt Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran, menerima hearing perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (10/11/2020).

Hearing ini terkait Penolakan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, selain itu mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Turut hadir dalam hearing tersebut, Ketua DPW FSMI beserta Pimpinan Unit Kerja (PUK) dari beberapa perusahaan, Kadis Nakertrans, Kasat Pol PP serta Kaban Kesbangpol Provinsi Bengkulu.

Dalam keterangannya, Ketua DPW FSMI Provinsi Bengkulu Roeslan Efendi menjelaskan, dalam pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu ini, pihaknya membawa dua isu besar, yang diharapkan dapat disampaikan Pemprov Bengkulu ke pemerintah pusat.

“Kami dari FMSI menolak UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi,” sebut Roeslan.

Meskipun mereka memaklumi keputusan itu ada di pusat, namun pihaknya menghargai pemerintah daerah untuk menyuarakan aspirasi mereka untuk menolak UU Cipta Kerja.

Selanjutnya, kata Roeslan, terkait tidak naiknya UMP tahun 2021 dengan alasan Covid -19 ini, pihaknya terus berjuang agar UMK Kabupaten Mukomuko naik dari tahun sebelumnya, untuk itu pihaknya juga meminta Pemprov Bengkulu agar dapat meng-SK- kan UMP tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu.

“Kami harap apa yang kami rekomendasikan itu dapat dijalankan, karena rekomendasi tersebut telah melalui kajian bersama dengan pihak asosiasi perusahaan maupun pihak Pemerintah Kabupaten Mukomuko,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Asisten I Supran mengapresiasi keinginan dan harapan FSMI dan aspirasi mereka akan disampaikan ke pemerintah pusat.

“Aspirasi teman-teman kita tampung dan akan tetap kita sampaikan ke Pemerintah pusat,” kata Supran.

Di samping itu, Karo Hukum Setda Provinsi Bengkulu ini berharap FSMI dapat meneliti dan memahami kembali isi dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, agar tidak salah dalam mengambil langkah untuk memperjuangkan nasib para pekerja. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.