Pergub Nomor 31 Tahun 2021, BPK Rencana Akan Lakukan Audit

PHR News.id – menindaklanjuti mengenai Pergub Nomor 31 Tahun 2021 yang belakangan ini masih di perbincangkan oleh para kalangan perusahaan media massa (pers), Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) sambangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan audensi, Senin (14/03/2022).

Diketahui, sebelumnya FMMB telah mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu pada hari kamis kemarin, dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari ini.

Saat audensi berlangsung, FMMB diterima baik oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu.  Kabag Humas BPK Provinsi Bengkulu, Roni Setyo mengatakan jika Pergub Nomor 31 Tahun 2021 sudah diundangkan, maka pihaknya akan mengaudit dinas-dinas terkait yang melanggar Pergub sejak diundangkan.

“Kita akan mengikuti aturan. Jika diundangkan ya akan kita jalankan, Pihak kami akan menjalankan tugas secara profesional. Kalau memang anggaran publikasi diduga bermasalah dengan diundangkannya Pergub. Seluruh anggaran publikasi sejak diundangkannya Pergub Nomor 31 akan kita audit,”  jelasnya.

Untuk informasi, Pergub Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu telah diundangkan pada Tanggal 01 Oktober 2021.

Sementara itu, Koordinator FMMB Dadang mengatakan pihaknya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada BPK Perwakilan Bengkulu yang telah menyambut baik kehadiran FMMB.

“Kami ucapkan terima kasih, kami telah disambut baik. Gerakan kami tidak akan terhenti sebelum Pergub Nomor 31 Tahun 2021 dicabut,” tegas Dadang

Lanjut dadang, menjelaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 terkesan atau pun terindikasi adanya paksakan, karena  tanpa adanya sosialisasi.

“Pergub ini terkesan dan juga terindikasi adanya paksakan, karena  tanpa adanya sosialisasi,” tutupnya.

Disamping itu, perwakilan dari Asosiasi Media Bengkulu Online (AMBO) Aminudin yang ikut dalam audensi menyebutkan, sebanyak kurang lebih 200 Perusahaan Media Massa (pers) yang ada di Provinsi Bengkulu telah berbadan hukum dan sudah legal.

“Sedikit info ya, kalau tidak salah, kurang lebih 200 Perusahaan Media Massa (pers) yang ada di Provinsi Bengkulu telah berbadan hukum dan sudah legal,” cetus Aminudin atau yang biasa disapa Ameng. (PHR-00/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.