Pergub 31 Persaingan Bisnis Tidak Sehat Dialog PHR : Edukasi Omong Kosong !

PHR News.id – Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 produk persaingan bisnis yang tidak sehat di tandai dengan tidak memilik dasar hukum lebih tinggi dan berdasarkan kewenangan Gubernur Bengkulu di tengah dialog yang disampaikan Ketua PHR  Pergub 31 bentuk edukasi semuanya omong kosong.

Hal tersebut disampaikan Ketua Organisasi Panglima Hukum Rakyat saat dialog di kantor PHR News.id di depan wartawan, Sabtu (16/04/2022), sekitar pukul 17.00 WIB. PHR News.id ini berkas di terimah oleh dewan pers di lanjutkan ke tim verifikasi,  hasil surat verifikasi dari ketua Dewan pers menyarankan untuk di perbaiki lewat surat pimred  sudah dilakukan namun saat ini kita belum di munculkan dalam web dewan pers berbicara pergub 31 adalah edukasi (Pembelajaran) omong kosong.

“Pergub 31 muncul secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan tertulis atau edaran kepada pelaku media, PHR sangat prihatin sehingga banyak melibatkan pihak- pihak di rugikan,” kata Ketua PHR

Lalu Ketua PHR menyampaikan BPK Provinsi Bengkulu sudah mengambil langkah yang tepat dengan mengarahkan PPTK untuk melakukan kerjasama berdasarkan kententuan yang di syaratkan sebagai berikut :

  1. Akta Pendirian
  2. SK Kemenkumham
  3. Nomor Induk Berusaha
  4. NPWP Perusahaan
  5. Rekening Perusahaan
  6. Struktur Organisasi Perusahaan
  7. Sertifikat Kompetensi Penanggung Jawab/ Pimpinan Redaksi
  8. Kartu Kompetensi Wartawan yang ditugaskan
  9. Sertifikat Kompetensi Wartawan yang ditugaskan
  10. Kartu Kompetensi Wartawan yang ditugaskan
  11. Surat tugas wartawan yang ditugaskan

“ Dalam memeriksa keuangan anggaran yang di belanjakan eksekutif adalah BPK jadi hal yang tidak salah jika BPK mengarahkan, Mudah mudahan hal ini menjadi solusi terbaik untuk pelaku usaha media di Provinsi Bengkulu dan dapat di terapkan oleh PPTK,” tutup sang ketua. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.