Peran Hukum Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Negara

NAMA PENULIS  : YOFENDRI KIKI SYANAKRI
NIM           : 1911150068
PRODI         : HUKUM TATA NEGARA (5A)
FAKULTAS      : SYARI’AH
KAMPUS        : MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI FATMAWATI   SUKARNO BENGKULU

PHR News.id-Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentulah konflik antar daerah bahkan sampai ke konflik antar Negara akan sering di temui, hal ini tidak terlepas pada sifat dasar manusia yang ingin menguasai daerah – daerah di berbagai belahan dunia demi untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, hal inilah yang memicu politik antar Negara baik itu politik yang menggunakan akal dan bahkan sampai ke politik yang melahirkan unsur paksaan, oleh karena hal itulah dapat memicu terjadinya pertumpahan darah antar Negara, di mulai dari penjajahan sampai terjadinya peperangan antar Negara.

Melihat dari semua hal yang memicu terjadinya sengketa yang akan terjadi antar Negara tersebut maka terbentuklah suatu kesepakatan global, atau yang di muat dalam hukum internasional yang telah di sepakati oleh Negara – Negara di dunia, maka dalam penyelesaian itulah hukum internasional berperan penting di dalamnya untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa antar Negara di dunia, melalui berbagai hal hukum yang pada intinya yaitu untuk perdamaian dunia. Hal hukum tersebut biasanya berupa perjanjian – perjanjian dan perang adalah hal terakhir atau jalann terakhir untuk menyelesaikan sengketa tersebut, hingga Negara yang bersangkutan mengakui kalah dalam sengketa tersebut.

Meninjau kembali dari asas dasar hukum internasional tidak ada yang salah dalam hal aturan yang di muat di dalamnya, tetapi sangat di sayangkan kepentingan politik belum bisa di kesampingkan demi perdamaian dunia yang di dalamnya tidak ada unsur kekerasan, nyatanya Negara – Negara yang tergabung dalam Persatuan Bangsa – Bangsa (PBB) masih ada yang  berusaha berpolitik di dalamnya.

Kita ambil contoh dari kasus sengketa pada laut china selatan yang di klaim adalah milik bagian dari daerah china, tetapi Filipina menolak akan hal itu, kedua Negara ini bersih kokoh mempertahankan dengan berbagai alasan baik berupa historis maupun aturan hukum yang mengatur, akhirnya pemerintah internasional berperan di dalamnya, sehingga sengketa ini di angkat dalam perdadilan internasional. Dalam putusan arbitrase PBB menyatakan china tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di laut china selatan, namun masih saja pemrintah china tidak menerima putusan tersebut.

Dari berbagai hal tersebut dapat di lihat bahwa hukum internasional sangat berperan penting dalam perdamaian dunia, oleh karena itu setiap warga Negara yang ada di dunia harus menjunjung tinggi tentang peraturan apa saja yang di muat di dalamnya selagi aturan itu untuk kepentingann bersama bukan berat sebelah yaitu kepentingan kelompok tertentu. (P01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.