Penggis, Pengacara yang Tulus Bangun Semangat Advokat Muda di Seluruh Indonesia

Bengkulu, PHRnews.id – Penggis, S.H., M.H., pemuda kelahiran Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara ini telah melanglang buana dalam menjalankan profesi advokat. Sebelumnya, pemuda tampan ini menjalankan masa kuliah strata I di kampus hijau IAIN Bengkulu yang sekarang telah menjadi Universitas Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu, telah mendalami ilmu-ilmu hukum serta giat-giat hukum berbasis mahasiswa di dalam maupun di luar kampus.

Seperti organisasi eksternal yang fokus di bidang hukum (Permahi) serta organisasi lainnya yang berkaitan dengan hukum dan masyarakat, sehingga tidak diragukan lagi saat dirinya menyelesaikan hal yang berkaitan dengan hukum. Ditambah lagi, Presiden Asosiasi Gerakan Advokasi Muda ini setelah menyelesaikan strata I di Bengkulu dirinya hijrah ke Provinsi Sumatera Selatan untuk melanjutkan pendidikan Strata II di Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).

Dirinya mengambil jurusan yang sama dan tak main-main ia meraih predikat pujian. Pasca itu, ia tertarik untuk menjalankan profesi penegak hukum (advokat).

Selama menjalakan profesi ini tidak sedikit yang mempercayai dirinya untuk menyelesaikan kasus baik litigasi maupun non litigasi. Tak jarang pula ia memenangkan perkara, bahkan perkara yang hebat sekalipun.

Saking dalam kecintaannya terhadap profesi advokat, ia mencetuskan ide bersama beberapa partner untuk mendirikan suatu wadah advokat muda yakni Asosiasi Gerakan Advokat Muda. Dengan Asosiasibini dirinya ingin membangkitkan semangat advokat muda yang ada di seluruh Indonesia.

Karena advokat muda bukan hanya punya intelektualiti tapi juga energik dan pejuang keras. Apalagi dalam memperjuangkan perkara untuk bisa membantu dan melindungi klien bahkan memenangkan perkara.

“Saya harap wadah ini menjadi ajang untuk para advokat muda bersemagat membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan hukum. Serta sebagai jembatan silaturahmi bagi para advokat sehingga dapat bertukar pikiran antara advokat-advokat muda dalam menyelesaikan perkara atau sebagai penegak hukum di Indonesia,” ujarnya.(Aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.