Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi, Curi HP Di Pesantren

BINTUHAN, PHR News.id – Team Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka pencurian handphone berinisial SS ( 19 ) warga Desa tebing rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kanit Pidum Aipda M Zarwan S Sos, kemarin ( Kamis ,15/04/21) mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada hari rabu ( 14/04/21 ).

” Tersangka SS kita tangkap karena adanya laporan korban di Pesantren H. Satimo yang mengaku kehilangan 3 unit HP pada bulan januari lalu. ” Ungkap Kanit Pidum.

Dijelaskan oleh Kanit Pidum, penangkapan terhadap tersangka SS berawal adanya laporan korban yang menyampaikan bahwa pada bulan Januari 2021 lalu sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah pesantren H. Satimo Desa Ulak Pandan, lalu ia mengambil tiga unit handphone jenis Samsung, Xiomi dan Vivo.

Mendapati laporan tersebut, Personil Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan didapati identitas dari tersangka.

” Setelah identitas tersangka kita kantongi, langsung kita lakukan penangkapan pada hari rabu ( 14/04/21 ) berikut barang bukti. “Jelas Kanit Pidum.

Akibat perbuatannya itu SS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian itu akan di jerat dengan pasal 363 HUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana.

“ Waktu kita amankan pelaku ini tanpa perlawanan, barang bukti yang kita amankan satu unit Handphone jenis Samsung J5.Untuk ancamannya maksimal 7 tahun kurungan penjara,” terangnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim, Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kaur untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.