Pemerintah Bengkulu Tengah Mengikuti Rapat Virtual Terkait Regulasi Omnibus Law

BENGKULU TENGAH, phrnews.id – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah ikuti rapat koordinasi secara virtual dalam rangka sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan Daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law.  Rapat tersebut diikuti langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah Dr. Ferry Ramli, S.H., M.H didampingi dari Forkopimda dan juga kepala OPD terkait. Rapat koordinasi berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Rabu (14/10).

Acara dibuka Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Adapun juga pemaparan mengenai Undang-undang Cipta Kerja disampaikan oleh Menko Polhukam, Menko Bidang Perekonomian, Menaker, Menteri LHK, Menteri ATR/BPN, Menkeu, Panglima TNI, Kapolri, Kejaksaan Agung dan Kepala BIN secara jelas dan terperinci.

Adapun inti dari Rapat Koordinasi ini sebagai upaya untuk menyampaikan informasi  secara persuasif kepada masyarakat tentang Undang-undang cipta kerja agar tidak terjadi multitafsir di tengah masyarakat sehingga menimbulkan hoax yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban ditengah masyarakarat.

Selain itu juga nantinya agar kepala daerah dapat membentuk tim khusus untuk mengkaji tentang undang-undang Cipta kerja ini untuk membuat turunan yang disesuaikan dengan keadaan daerah masing-masing. (rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.