Pemda dan Dewan Beda Pendapat Soal Perangkat Desa Merangkap Panitia Pilkada

BENGKULU TENGAH, phrnews.id – Polemik terkait banyaknya perangkat desa dan BPD yang menjadi penyelenggara baik sebagai PPK, PPS maupun Panwascam, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mengatakan hal tersebut tidak menyalahi aturan.

Hal ini diungkapkan oleh Drs. Jaka Santoso selaku Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah, menurutnya hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan.

“Selagi tidak bertentangan dengan undang-undang tidak ada larangan, karena ini bersifat sementara dalam waktu tertentu,” ungkap Jaka, Rabu (19/03/2020).

Ia juga mengatakan, bahwasanya di Kabupaten Bengkulu Tengah belum ada aturan maupun perda yang mengatur larangan tersebut.

“Lagian juga mereka melalui proses seleksi,” cetusnya

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa
ada perbedaan pemaknaan antara pemilu dengan pilkada.

“Ini pemilihan kepala daerah bukan pemilu, pemilu dengan pilkada lain,” tegasnya.

Arsyad: BPD Tidak Boleh Jadi Panwascam

Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Ketua Komisi I, Arsyad Hamzah yang beberapa hari lalu dengan tegas mengatakan itu tidak diperbolehkan.(D12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 komentar

  1. Saya setuju dengan pak arsyat hamzah…bagaimana suatu daerah bisa maju jika pejabat daerah merangkap jabatan kesana,kesini…
    Padahal pengangguran di kab bengkulu tengah begitu banyak,,,kenpa masih banyak yang merangkap jabatan..