Site icon PHRNEWS

Panwaslu Kecamatan Talang Empat Imbau Profesi Ini untuk Netral

Ketua Panwaslu Kecamatan Talang Empat, Roni Marzuki. Ia menjelaskan ada beberapa profesi menurut PKPU Nomor 10 Tahun 2022 dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 harus netral, di Sekretariat Pawaslu Kecamatan Talang Empat, Senin sore (09/01/23). (Foto:Budi/Phrnews.id)

Bengkulu Tengah, Phrnews.id – Geliat pemilihan umum makin terasa. Panwaslu Kecamatan Talang Empat mengimbau TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk netral dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Talang Empat, Roni Marzuki. Ia menjelaskan ada beberapa profesi menurut PKPU Nomor 10 Tahun 2022 dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 harus netral (tidak memihak kepada salah satu calon atau salah satu partai maupun calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“PKPU Nomor 10 Tahun 2022 dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 memperjelas profesi berikut harus netral yaitu seperti TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan jabatan lainnya yang dilarang undang-undang,” kata Roni Marzuki, di Sekretariat Pawaslu Kecamatan Talang Empat, Senin sore (09/01/23).

Lebih lanjut, Roni Marzuki mengajak warga Kecamatan Talang Empat untuk aktif memantau penyelenggaraan pemilu di wilayah Kecamatan Talang Empat.

“Jika ditemukan ada profesi yang dilarang undang-undang untuk terlibat atau mendukung salah satu calon atau partai dan juga mendukung calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) segera laporkan ke Panwaslu Kecamatan Talang Empat. Ayo berani untuk melapor,” pungkasnya.(Bud)

Exit mobile version