Panglima Hukum Rakyat Penuhi Panggilan KPU Provinsi Bengkulu

BENGKULU, phrnews.id – Terkait surat keberatan tentang informasi anggaran Pemilu 2019, Ketua Umum Panglima Hukum Rakyat (PHR) Bengkulu, beserta Sekretaris serta kuasa hukumnya penuhi panggilan KPU Provinsi Bengkulu. Dalam pertemuan ini, KPU akan merealisasikan permintaan PHR terkait rincian anggaran tersebut.

Kedatangan mereka yang disambut langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra ini, menurut Muhammad Iqbal bahwa KPU akan merealisasikan data anggaran bersumber dari dana hibah sebesar 1 Miliar berbentuk laporan rincian kegiatan. Rencananya, besok akan dikirim ke alamat Sekretariat PHR di Jl Merawan RT 26 RW 07 Sawah Lebar Baru.

“Setelah KPU mengirimkan data tersebut ke sekretariat, maka kami akan mengkaji apa sudah sesuaikah dengan permintaan kami atau belum, jika sudah maka persoalan ini tidak akan kami persengketakan,” ujar dang Iq sapaan akrabnya kepada phrnews.id.

Iqbal juga menyatakan, dirinya bangga kepada KPU dalam melaksanakan keterbukaan publik.

“Alhamdulillah, kami ucapkan terimakasih banyak kepada ketua KPU Provinsi Bengkulu yang telah bersedia menerima kedatangan kami, serta bersedia juga berbagi informasi,” ungkap kandidat Magister Hukum Tata Negara IAIN Bengkulu ini.

Menurut pria yang juga pernah menjabat Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Bengkulu ini, secara garis besar tidak ada permasalahan antara PHR dengan KPU. Ini demi kebaikan serta tranparansi kepada masyarakat Bengkulu, sangat ia sayangkan bila nanti akan ada pendapat yang menyudutkan KPU Provinsi Bengkulu.(D12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.