LKPJ Walikota Bengkulu Masih Proses Menunggu Hasil Audit BPK

KOTA BENGKULU, PHR News.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu kemarinnya telah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Bengkulu tahun 2021 di ruang rapat Ratu Agung, Senin (18/4).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua l DPRD Kota Bengkulu Marliadi,SE dengan dihadiri 21 anggota dewan dari jumlah 53 anggota DPRD Kota Bengkulu.

Didalam rapat paripurna laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) disampaikan langsung oleh Wakil Walikota Bengkulu Dr. Dedy Wahyudi,SE,ME.

Ket Foto : Foto Bersama Usai Paripurna

Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, untuk LKPJ yang  sudah diterima oleh pimpinan DPRD Kota Bengkulu namun memang LKPJ sekarang sedang proses diaudit di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Karena kita ingin waktu lebih efektif maka diadakan paripurna dahulu seiring waktu berjalan maka akan langsung kita laporkan hasil audit dari BPK,” kata Dedy Wahyudi.

Ditambahkan Dedy, dengan diterima LKPJ oleh DPRD Kota Bengkulu sehingga dengan harapan dapat dibahas capaian-capaian kinerja Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu dapat dinilai oleh pihak legislatif.

Dilain sisi, Wakil Ketua l DPRD Kota Bengkulu Marliadi menyampaikan, dari penyampaian LKPJ nya mewakili Walikota Bengkulu ini saat sidang rapat paripurna belum dilakukan audit oleh BPK.

“Menindaklanjuti hal tersebut, maka kita (DPRD, red) akan membahas di tingkat internal dengan membentuk tim pansus seiring menunggu hasil audit LKPJ dari BPK,” ungkapnya.

Marliadi menegaskan apabila ke depan tidak menerima hasil audit dari BPK maka secara terpaksa akan ditolak LKPJ Walikota Bengkulu tersebut.

“Untuk sementara waktu kita masih menunggu proses hasil dari audit BPK,” demikian Marliadi. (Redaksi/PHR-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.