Kuasa Hukum SAHE Minta Komisioner Bawaslu Dipecat

REJANG LEBONG, phrnews.id – Tim kuasa hukum Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) bakal menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP. Upaya tersebut ditempuh pasca tim kuasa hukum SAHE memenangkan pra peradilan atas penetapan tersangka yang dinilai tidak sah oleh hakim Pengadilan Negeri Klas IB Curup Rejang Lebong.

Kuasa Hukum SAHE, Tarmizi Gumay mengatakan, dirinya bersama tim bakal melaporkan Bawaslu Rejang Lebong ke DKPP tersebut setelah adanya kesepakatan dengan kliennya, dimana saat ini pihaknya telah mendatangi DKPP untuk berkoordinasi. Dirinya ingin Komisioner Bawaslu dipecat karena tidak profesional dalam bekerja.

“Berdasarkan kesepakatan dengan klien, kita akan gugat ke DKPP, sekarang saya lagi koordinasi di DKPP,” kata Tarmizi dikonfirmasi via telepon, Senin (10/8).

Adapun materi gugatan yang akan diajukan ke DKPP yakni dugaan ketidak profesionalan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Bawaslu, kemudian dugaan penyalahgunaan wewenang Bawaslu.

Pihaknya menilai, dalam perkara sebelumnya Bawaslu mendahului tahapan dalam penanganan permasalahan Pemilu, dimana seharusnya laporan terhadap kliennya tersebut dibahas di masa sanggahan.

“Seharusnya itu kan belum dilakukan penyelidikan, karena tahapan ada di masa sanggah. Akibat ketidak Profesionalan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong kami banyak dirugikan,” bebernya.

Kliennya merasa dirugikan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik yang seakan akan menjadi pelaku kejahatan Pemilu, kemudian dirugikan secara harga diri, harkat serta martabat hingga tenaga dan pikiran terkuras.

“Tuntutannya nanti saya buat dulu kronologis kejadian, saya minta Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong diganti, sebelumnya kita juga sudah sampaikan ke DKPP, terbukti melanggar kode etik dan ini jelas melanggar lagi kode etik. Kita minta DKPP pecat Bawaslu Rejang Lebong,” imbuhnya.

Gugatan itu sendiri akan mereka sampaikan dalam beberapa hari ke depan, terlebih setelah surat kuasa telah ditandatangani.(cw5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.