KUA Dukung Kebijakan Kemenag RI Terkait Jadwal Nikah Diluar Kantor

PHR News.id – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Tengah Bulkis,S.Th.I,MHI sangat mendukung kebijakan regulasi terbaru yang dikeluarkan Menteri Agama Republik Indonesia (MENAG RI) melalui Direktur Jenderal (Dirjend) Bimas terkait jadwal nikah khusus diluar Kantor atau diluar jam dinas kerja KUA.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala KUA Curup Tengah Bulkis,S.Th.I,MHI pada PHR News.id diruang kerjanya tadi pagi, Rabu (5/1).

“Berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Menteri Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal (Dirjend) Bimas Islam Kamarudin Amin Nomor B-4652/DJ.III/KU.00/12/2021 hal mekanisme baru pengelolaan PNBP NR (Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah Rujuk) mulai Januari 2022 ini khusus pada poin e yang isinya Dokumentasi Foto Petugas pada saat Pelaksanaan Layanan Nikah diluar Kantor wajib ditampilkan atau dilampirkan,” jelas Bulkis

Ia menambahkan hal terpenting lainnya dengan adanya regulasi terbaru ini otomatis angka partisipasi menikah diluar Kantor atau diluar jam dinas kerja KUA semakin hari semakin mengalami peningkatan drastis tajam.

“Maka dari itu, regulasi terbaru ini maknanya khusus jadwal nikah diluar Kantor (Desa/Kelurahan atau rumah tuan hajat nikah) harus dijadwalkan oleh KUA Kecamatan masing-masing, jadi masyarakat harus bisa memahami juga hadirnya regulasi terbaru ini,” sampai Bulkis kembali.

Ia menerangkan kedepan KUA disetiap Kecamatan harus mensosialisasikan info regulasi terbaru yang dikeluarkan Dirjen Bimas Islam KEMENAG RI ini pada semua jajaran lintas sektoral di Kecamatan hingga Desa/Kelurahan. (PHR-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.