KPU Provinsi Bengkulu Sosialisasikan Penataan Dapil di Forum Publik

Bengkulu, PHRNews.id – Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dalam Pemilu 2024 mendatang bahwa kursi DPRD Provinsi Bengkulu tetap dengan 7 Dapil (Daerah Pemilihan) dan 45 kursi di Parlemen.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 80/PUU-XX/2022, ada potensi penataan Dapil dan jumlah kursinya dikembalikan ke KPU RI.

Yang mana dalam penataan tersebut menurut dikatakan Irwan sosok alumnus aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini, bisa saja jumlah kursi bertambah atau berkurang pada salah satu Dapil, seiring penambahan jumlah penduduk.

“Melalui forum sosialisasi ini, KPU Provinsi Bengkulu selaku penyelenggara wajib menyosialisasikan, meski sebelumnya tidak ada masalah lagi, dan untuk alokasi total jumlahnya tetap 45 kursi. Disamping itu juga untuk menentukan jumlah kursi di 7 Dapil tersebut, dengan mengacu jumlah penduduk 1 juta sampai 3 juta, sembari juga menunggu aturan teknis lainnya yang akan dikeluarkan KPU RI,” jelas Irwan pada PHRNews.id, usai kegiatan sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di aula Dapur Senandung, Jumat (30/12).

Adapun rincian alokasi kursi DPRD Provinsi Bengkulu menurut disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra dengan didampingi juga Komisioner KPU Provinsi Bengkulu lainnya Emex Verzoni bahwa :

Dapil Bengkulu 1 Kota Bengkulu 8 kursi.
Dapil Bengkulu 2 Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah 9 kursi.
Dapil Bengkulu 3 Mukomuko 4 kursi.
Dapil Bengkulu 4 Rejang Lebong dan Lebong 9 Kursi.
Dapil Bengkulu 6 Kepahiang 3 kursi.
Dapil Bengkulu 5 Bengkulu Selatan dan Kaur 7 kursi.
Dapil Bengkulu 7 Seluma 5 kursi.
(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.