KPU Melaksanakan Pemilu 2020 Berdasarkan Perundang- Undangan Berlaku

Bengkulu, PHR News.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan mengagendakan penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih, pada Kamis (18-02-2021) di Hotel Mercure.

Konferensi pers dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra S.Ag, MM, didampingi Anggota KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto,SP, M.Si, Emex Verzoni SE, Darlinsyah,S.pd, M.si, Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu, dan Rekan-Rekan Media lainya, di KPU Provinsi Bengkulu, Rabu (17/02/2021).

“ Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyampaikan tahapan- tahapan pemilu ini agar di sampaikan pada masyrakat melalui media, KPU telah menjalankan tahapan-tahapan proses persidangan di MK atas gugatan pemohon dan pihak-pihak terkait yang di lakukan di Mahkamah Konsitusi, tahapan persidangan di ikuti KPU ini dapat membuktikan kinerja KPU pada publik dalam menyelenggarakan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu sudah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.” ungkapnya

“ Tambahnya kita semua tahu MK telah menerbitkan putusan terkait perkara tentang perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada pemilu 2020 dan dalam Bunyi putusnya MK menentukan sebagai berikut :

1. Menyatakan penolakan termohon dan pihak terkait berkenaan kedudukan pemohon alasanya gugur secara hukum

2. Pemohon tidak berkedudukan hukum

3. Dalam pokok Pemohon tidak dapat di terimah

Putusan ini dibacakan MK kemaren pada pukul 17.38 wib sore hari selasa (16/02/2021) pembacaan Bengkulu urutan ke 7 dari 10 putusan lainya yang bersengketa di MK.

Berdasarkan amanat Undang-Undang dan peraturan KPU setelah pembacaan putusan paling lambat 3 hari KPU Provinsi,Kota dan Kabupaten menetapkan Kepala daerah terpilih yang akan di sampaikan ke DPRD Provinsi Bengkulu.”(p01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.