KPU Berhasil Melaksanakan Pesta Demokrasi Melalui Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih

Bengkulu, PHR News.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menetapkan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Rohidin Mersyah – Rosjonsyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih secara demokrasi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 lalu.

Keputusan KPU tersebut dituangkan dalam Berita Acara pada Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Bengkulu Nomor 291/PL.02.7-BA/17/Prov/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020, di salah satu Hotel berbintang Kota Bengkulu, Kamis (18/2/2021).

Dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu Nomor 291/PL.02.7-BA/17/Prov/II/2021 disebutkan, bahwa KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka dengan keputusan menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih dalam Pilkada serentak Tahun 2020 adalah pasangan dengan perolehan suara terbanyak.

“Yaitu pasangan dengan nomor urut 2 (dua) atas nama Dr. H. Rohidin Mersyah dan Dr. E. H. Rosjonsyah dengan perolehan suara sebanyak 418. 080 suara dengan presentase 41, 20 persen dari total suara sah,” sebut Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, membacakan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih tahun 2020 oleh KPU Provinsi Bengkulu berdasarkan salinan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hasil sidang sengketa Pilgub Bengkulu tahun 2020 yang diterima KPU Provinsi Bengkulu.

“Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilaksanakan paling lama tiga hari sejak diterimanya salinan putusan MK,” sebutnya.Berita acara Rapat Pleno terbuka tersebut ditandatangani ketua dan anggota KPU Provinsi Bengkulu yang selanjutnya diserahkan ke masing-masing calon peserta Pilgub Bengkulu, Bawaslu DRPD Provinsi Bengkulu serta KPU pusat.

“Rapat Pleno terbuka ini merupakan tahapan akhir dari seluruh proses tahapan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2020,” ungkapnya Irwan Saputra.
Untuk berita acara dan keputusan pleno terbuka penetapan paslon ini, jelas Irwan, besok akan disampaikan ke DPRD Provinsi sebagai bahan proses selanjutnya, pelaksanaan rapat paripurna untuk mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih ke presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Rapat Pleno penetapan ini dihadiri juga Wakil Gubernur terpilih Rosjonsyah, Plt Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, KPU Kabupaten dan Kota, serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.