Konferensi Pers

PHR News.id-Organisasi Panglima Hukum Rakyat Menyikapi penangkapan oleh pihak kepolisian atas dugaan pencurian dan penghasutan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) Ke-4 KUHP dan Pasal 160 KUHPidana yang di laporkan PT. AGRI ANDALAS Wilayah seluma melaporkan kasus pencurian buah sawit.

Berkaca pada sepantauan Organisasi Panglima Hukum Rakyat warga yang didampingi organisasi GSPI itu hanyalah bentuk kekecewaan masyarakat bukan untuk berniat mencuri, itu hanya kesalah paham.

Ketua Umum PHR, Muhammad Iqbal, MH menyarankan kedua belah pihak untuk berdamai secara kekeluargaan dan mencabut laporan di kepolisian.

Dank Iq sapaan akrabnya mengatakan memandang dari kaca mata kemanusian tidak memandang dari sisi hukum, dampak ditangkapnya warga dan Organisasi GSPI, psikologis keluarga kehilangan pencari nafkah begitupun Organisasi GSPI di tangkap masih ada yang kuliah menjadi harapan orang tua nya kembalikan lah mereka dengan teman-temanya untuk mengejar cita-cita bersama.

“Jika kalau persoalan ini juga tidak dapat diselesaikan dengan secara kekeluargaan, PHR meminta penegak hukum tetap berada di posisi netral upayah pembelaan hukum,” ungkapnya

Ia menambahkan di atas hukum kita umat islam tetap agama menjadi tuntunan hidup ‘ketika lawan sudah tidak berdaya lagi’ maka ampunilah.

“PHR memantau kekuatan PT Agri Andalas dan Kuasa hukumnya, saya tidak meragukan lagi namun bukan berarti untuk menunjukan kekuatan bukan harus dengan cara seperti itu,” ucapnya.

Ia menegaskan PHR tidak bermaksud ikut campur atau menghalangi proses hukum, karena kekuatan panglima bagian dari kekuatan hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.