Kampanye Dengan Dana Pemerintah, Bawaslu Bengkulu Utara Minta Baliho Mian-Ari Diturunkan.

ARGA MAKMUR, phrnews.id –Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Tugiran, Menegaskan pihaknya sudah dua kali menyurati pejabat sementara bupati bengkulu utara. Supaya menurunkan atau melepas seluruh alat peraga sosialisasi (baliho, spanduk dan banner) memuat foto bupati dan wakil bupati bengkulu utara non aktifaktif, Mian-Ari Septia Adinata. yang masih bertebaran di berbagai tempat seperti kawasan perkantoran, mobil ambulan,dan fasilitas umum lainnya.

“Setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dan cuti. Maka seluruh baliho maupun spanduk yang memuat foto petahana harus segera dilepas sementara sampai masa cuti kampanye habis,” Kata Tugiran saat memaparkan materi, dalam kegiatan sosialisasi penyampaian laporan dugaan pelanggaran dan proses penanganan pelanggaran pemilu bersama awak media. Selasa (13/10/2020),di Sawah Resto.

Ia menambahkan, Hal tersebut secara rinci diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017, Pasal 8 ayat 2, Huruf h dan i. Beserta beberapa regulasi lainnya.

“Kandidat petahana tidak diperkenankan memasang alat peraga kampanye yang menggunakan program pemerintah selama masa cuti. Lebih detilnya,
Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, Walikota atau wakil walikota yang menjadi pasangan calon tidak memasang alat peraga kampanye yang menggunakan program pemerintah provinsi atau kabupaten/kota selama masa cuti kampanye, dan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil walikota yang menjadi pasangan calon menurunkan alat peraga kampanye yang menggunakan program pemerintah provinsi atau kabupaten/kota sudah terpasang sebelum masa kampanye dimulai dalam waktu 1×24 jam,”Tambahnya.

Ia berjanji, dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali mempertanyakan tindak-lanjut surat mereka tersebut.

“Jelas kami tidak bakal tinggal diam begitu saja. Kalau memang belum juga diturunkan atau dibersihkan, maka kita bersama rekan-rekan satpol PP yang bakal bertindak menurunkannya. Jangan salahkan kita, kalau diturunkan atau dilepas secara paksa, ” Tutup Tugiran.

Sampai berita ini di onlinekan, Sejumlah spanduk dan banner yang memuat foto bupati dan wakil bupati bengkulu utara non aktif masih berdiri kokoh di berbagai tempat. Termasuk di kawasan perkantoran pemda dan kecamatan, di mobil ambulan, Serta fasilitas umum lainnya.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.