Kakan Kemenag RL Klarifikasi Terkait Statemen Menag Yaqut

PHR News.id – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Dr H. Nopian Gustari,S.Pd.I,M.Pd.I dengan tegas menyampaikan klarifikasinya terkait statemen Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong DR. H. Nopian Gustari,S.Pd.I,M.Pd.I saat dijumpai Jurnalis PHR News.id diruang kerjanya sore ini.

“Hemat saya tidak ada statemen Menteri Agama Republik Indonesia kita Bapak Yaqut Cholil Qoumas membandingkan suara Adzan dengan suara anjing menggonggong ataupun suara Adzan dengan suara mesin Kendaraan,” ujarnya

Lanjut, Nopian hal itu hanya sekadar contoh sederhana terkait dengan suara apapun harus diatur agar tidak mengganggu ketentraman orang lain berada disekitarnya, coba kita perhatikan dan simak kembali statemen beliau yang murni (asli), jangan sampai kita masyarakat Indonesia diseluruh penjuru Tanah Air mudah terprovokasi karena bisa memecah belah rasa persatuan dan kesatuan bangsa jika kita mudah terprovokasi.

“Untuk itu mari kita cermati dan pelajari kembali SE (Surat Edaran) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushollah hanya menjelaskan bahwa hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Dengan demikian, perlu pedoman kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara yang bisa membuat tidak nyaman,” demikian penjelasan Kakan Kemenag Rejang Lebong yang juga Alumni Aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini pada PHR News.id sore ini, Jum’at (25/2/2022).

Dilansir dari Portal Media Online Nasional Askara.co bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Republik Indonesia Thobib Al Asyhar mengklarifikasi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.

“Menteri Agama Republik Indonesia kita Bapak Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” jelas Thobib dalam keterangan persnya, Kamis (24/2).

Dikatakan Thobib, Yaqut saat ditanya sejumlah Wartawan dari berbagai Media tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022.

“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata ‘misal’, yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” terangnya. (PHR-03/Red)

 

Reporter : Aditya Candra Utama

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.