Calon Kades Jawi Didampingi Advokat Muda Ruliansyah Putra Gugat Bupati Kaur Ke PTUN

Kaur, PHR News.id- Calon Kades Jawi Didampingi Advokat Muda Ruliansyah Putra SH, MH Gugat Bupati Kaur di PTUN atas SK No.188.4.45-384 tentang Penyelesaian Perselisihan/Sengketa Pemilihan Kepala Desa Jawi Pemilihan Kepala Desa Serentak Dimasa Pandemi Covid -19 Tahun 2021 Tertanggal 22/03/2021.

Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Kaur telah digelar pada Minggu, (28/02/2021) yang diikuti 144 Desa. Dari hasil Pemilihan Kepala Desa serentak tersebut ada beberapa catatan, yaitu adanya hasil pemilihan kepala desa yang suaranya seimbang terdapat 4 desa yaitu Desa Datar Lebar I Kecamatan Lungkang, Desa Sukamerindu Kec. Semidang Gumay, Desa Durian Besar Kecamatan Luas dan Desa Jawi Kecamatan Kinal disampaikan pada PHR News.id Selasa, (04/05/2021).

“ Akan tetapi dari ke empat desa tersebut, hanya desa Jawi yang diperlakukan berbeda, sedangkan desa lain dilakukan Pemilihan Suara Ulang dengan mengacu ke Lampiran Perbup No. 20 Tahun 2020 yang diganti untuk ketiga kalinya dengan Perbup No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kaur Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kaur “Dalam hal calon kepala desa yang mendapat dukungan surat terbanyak lebih dari 1 (satu) orang dengan jumlah suara yang sama, maka untuk menentukan calon yang berhak menjadi kepala desa diadakan pemilihan ulang bagi calon kepala desa yang mendapatkan suara yang sama tersebut”. Terang Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Jawi Nomor Urut 3.

Bahwa Bupati Kaur melakukan perbuatan sewenang-wenang dan melanggar Asas Keadilan UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan mengeluarkan SK tersebut jelas Bupati melakukan ketidak adilan, sebab pada saat Pilkades serentak ada 4 Desa yang hasil Suaranya sama, 3 desa dilakukan Pemilihan ulang, akan tetapi Desa Jawi tidak dilakukan Pemilihan ulang, akan teti Bupati malah mengeluarkan SK 188.4.45-374 Tahun 2021 yang memerintahkan Khusus Desa Jawi dilakukan Hitung suara ulang. Tambah Ruli Advokat Muda yang juga merupakan kuasa hukum Panglima Hukum Rakyat. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.