Julisti : Nilai Pergub Nomor 31 Tahun 2021 Cacat Hukum

PHR News.id – Salah seorang praktisi Hukum, Julisti Anwar SH menilai keluarnya Pergub No 31  tahun 2021 tentang penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan provinsi Bengkulu ada beberapa item dalam Pergub tersebut tidak ada konsideran nya.

“Yang namanya Peraturan Perundang-undangan itu harus mengacu pada aturan di atasnya, sehingga aturan tersebut benar benar sesuai dengan orientasi jelasnya,” kata Julisti Anwar, Minggu (13/3/2022).

Ia menambahkan perlu di ketahui apabila aturan pergub tersebut tidak ada kaitan isi dan dasar hukumnya  maka di duga keputusan atau aturan tersebut cacat hukum.

Julisti Anwar SH sangat menyanyangkan apabila keputusan atau pergub ini  tetap di terapkan maka akan berimbas pada kebijakan publik dan gejolak di kalangan media itu sendiri.

Untuk itu dirinya menyarankan kepada pemerintah provinsi Bengkulu agar segera mencabut  pergub no 31 ini.(PHR- 03/ Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.