Ini Alasan KPU Jumlah Kursi DPRD Provinsi Bengkulu Tidak Nambah di Pemilu 2024

Bengkulu, Phrnews.id – Komisioner KPU Provinsi Bengkulu menjelaskan dari data yang didapatkan ternyata jumlah penduduk Provinsi Bengkulu belum memenuhi kriteria untuk menambah kursi di DPRD yang saat ini hanya 45 kursi.

“Jadi alokasi untuk jumlah kursi DPRD Provinsi Bengkulu ini mengacu pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pada pasal 188 ayat 2 huruf b, bahwa alokasi kursi di DPRD berdasarkan jumlah penduduk,” jelas Emex Verzoni, usai acara uji publik daerah pemilihan dan alokasi DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilu tahun 2024, di Hotel Mercure, Kamis sore (19/01/2023).

Lanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi.

“Di huruf c, kalau sudah melewati 3 juta sampai 5 juta orang maka bisa dilakukan penambahan jumlah kursi DPRD Provinsi menjadi 55 kursi,” ungkapnya.

Sedangkan, kata Emex, agregat jumlah penduduk Provinsi Bengkulu pada semester I tahun 2022 yang diterima dari Dirjen Dukcapil berjumlah 2.047.110 orang.

“Tadi juga sudah dibenarkan pihak Dukcapil Provinsi, artinya jumlah penduduk Provinsi Bengkulu belum masuk dalam kategori huruf c pasal 188 UU Nomor 7 tahun 2017 tersebut untuk menambah jumlah kursi DPRD Provinsi Bengkulu,” tutup Emex. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.