Gubernur Tak Hadir, Paripurna Pengesahan Perubahan Perda Diskors

BENGKULU, phrnews.id – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dengan agenda penyampaian akhir fraksi terhadap beberapa perubahan Perda yakni, Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, lalu perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Tahun 2016 – 2021, sempat diwarnai intrupsi, Selasa (17/3/2020). Hingga Paripurna sempat diskors 30 menit dan dilanjutkan kembali, usai pemaparan pandangan akhir fraksi paripurna kembali diskors hingga waktu yang tak ditentukan.

Diskorsnya paripurna ini lantaran, Gubernur tidak hadir dalam pengambilan keputusan terkait raperda perubahan ini, sampai penandatanganan pengesahan Raperda menjadi perda diskors. Seperti yang diatur dalam UU nomor 12 tahun 2011 Pasal 75 ayat 1 yang menyebutkan, dalam pembahasan Raperda Provinsi di DPRD Provinsi, Gubernur dapat diwakilkan, kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.

“Saya minta ini diskors ataupun ditunda. Karena memang harus dengan kehadiran Gubernu, sesuai UU tersebut,” ucap Usin Sembiring, fraksi Hanura.

Ia juga menyebutkan, sekuruh fraksi menyatakan setuju dengan perubahan perda ini, tapi sebagai dewan tidak boleh menabrak UU yang berlaku.

“Saya minta pimpinan rapat untuk mengkaji kembali hal ini,” tegasnya.

Begitupun juga yang disampaikan, Suimi Fales fraksi PKB kepada pimpinan rapat, apa yang dikatakan Usin harus dipertimbangkan.

“Karena apa yang tertuang dalam UU tidak boleh kita langkahi,” katanya.

Jonedi SP dari fraksi Gerindra juga ikut angkat bicara, dirinya menyarankan penandatanganan diskors atau ditunda. Ia tidak ingin sampai dewan tidak mengindahkan UU tersebut.

Pemimpin rapat yakni Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri yang diwakili Waka I Syamsu Amanah, membunyikan palu atas setujuan dewan untuk paripurna ini diskors hingga waktu yang tak ditentukan.

“Setuju penandatanganan pengesahan Raperda ini menjadi raperda?,” tanyanya yang dijawab setujuh oleh 31 dewan yang hadir.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.