FMMB Desak Pemerintah Provinsi Bengkulu Cabut Pergub 31 Tahun 2021

PHR News.id – Forum Media Massa Bengkulu melakukan aksi demonstrasi pada Senin (11/04/2022) hari ini. Aksi turun kejalan ini diikuti sekitar 100 orang di depan kantor DPRD Provinsi dan kantor Gubernur Bengkulu.

Perusahan pers yang tergabung dalam Forum Media Massa (FMMB) ini mendesak pemerintah mencabut Pergub 31 Tahun 2021.

Selain itu, perusahan pers juga meminta transparansi anggaran publikasi kerjasama media di masing OPD.

Penyegaran Di dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, Normalisasi media center, Standar kerjasama media seharusnya berdasarkan NIB dan pajak.

Seluruh media di Bengkulu yang legalitas perusahaan lengkap  maka media tersebut berhak dan mendapatkan dana publikasi.

Akhirnya Perwakilan Forum Media Masa Bengkulu (FMMB) masuk dan langsung bertemu dengan Komisi 1.

Sri Rezeki mengatakan yang jelas kami dari komisi I DPRD Provinsi Bengkulu sudah memanggil Pihak Kominfo dan Biro Hukum yang menyebabkan sumber deraf terbit  Pergub Nomor 31 Tahun 2021  yang memberatkan para pengusaha media di pasal 15 buktinya pergub tersebut menurut tuntunan FMMB ini bertentangan dengan UU Pers No 40.Tahun 1999.

Dan Kebebasan Pers yang jelas setelah kami pelajari kami sudah memberikan saran dan petunjuk, untuk segera melakukan pengajian terhadap pergub tersebut.

Usia Melakukan Demo dikantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Forum Media Masa Bengkulu (FMMB) kembali melanjutkan ketitik kedua di kantor Gubernur Bengkulu.

Sesampai dikantor Gubernur, parawartawan melanjutkan orasinya,mereka menuntut beberapa hal, yaitu agar Gubernur Provinsi Bengkulu mencabut kembali Pergub No. 31 Tahun 2021.

Setelah berapa menit orasi di depan kantor Gubernur dari perwakilan Pemprov langsung menemui langsung forum Media Masa Bengkulu (FMMB)dalam hal tersebut Asisten II pemprov Bengkulu langsung menyampaikan,”karena proses pergub ini prodak hukum yang sah maka kami akan kaji yang memerlukan berbagai masukkan dan akan konsolidasi dengan Mendagri dan yang jelas kami mintak waktu untuk mengaji apakah pergub tersebut menyalahi atau tidak.

Dan yang jelas kami belum bisa memberikan keputusan yang pasti ini jadi perhatian dari kami, dan pergub ini tidak akan merugikan pihak manapun,” ujar Asisten II Fahriza Razie

Korlap Forum Media Masa Bengkulu (FMMB) Ajang Sumitro yang sehari- hari biasa di panggil mas Dadang mejelaskan,aksi demo yand dilakukan kawan – kawan wartawan pada hari ini kantor Gubernur ini adalah aksi yang kedua kami lakukan , karena aksi pertama kami diterima oleh asisten II Provinsi Bengkulu,juga langsung didamping plt kadis Kominfo Provisi Bengkulu.

Tuntutan kami diterimah dan akan dipelajari dan kami akan memberi jawaban dan segerah kami kabari kata asisen II.Namun sampai saat ini kabar tersebut belum juga kami terima sampai hari ini kami melanjutkan demo.

Dengan dikeluarkan Pergub Nomor 31 Tahun 2021 tersebut ,Pemprov Bengkulu disinyalir telah mencederai demokrasi dan mengkriminalisasi para pelaku Usaha Media Kecil Mandiri (UMKM) PERS dalam melakukan kerjasama baik dengan pemerintah bahkan ini juga akan berdampak dengan pihak swasta. Untuk itu,

Dadang memintak dengan Gubernur Bengkulu agara dapat mempertimbangkan dan mencabut kembali pergub tersebut.Dengan memberi peluang kepada para pelaku usaha media kecil Mandiri di Provinsi Bengkulu yang baru berkembang.Dan muda-mudahan aksi ini merupakan dari demokrasi PERS di Provinsi Bengkulu yang beretikan dan bermartabat dalam menjalankan profesinya sesuai UU PERS NO.44 Tahun 1999.

Langkah kita selanjutnya, forum Media Masa Bengkulu (FMMB)akan melaporkan Pergub Nomor 31 tahun 2021 ke Mendagri,dan juga KPK ,tutup Dadang.(Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.