Edi Riyanto : Himbau Gubernur Bengkulu Untuk Revisi Pergub No 31 tahun 2021 Di Duga Cacat Hukum

PHR News.id- Praktisi Hukum Edi Riyanto, SH., MH. Pada kantor hukum law firm Edi Riyanto & Patrnes menghimbau kepada gubernur Bengkulu untuk merevisi peraturan gubernur no 31 tahun 2021 tentang penyebarluasan informasi publik karena di duga cacat hukum.

Hal itu ia jelaskan pada pasal 15 tidak mempunyai konsideran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku ia menambahkan peraturan dewan pers tidak boleh di jadikan landasan hukum di Indonesia.

 “Saran saya di revisi dan mengundang akademisi serta praktisi Hukum untuk menyelaraskan berjalanya pengusaha pers biar tidak terkesan monopoli perusahan pers yang sudah besar terhadap perusahaan pers yang baru berdiri katanya sehingga para insan pers dapat kesempatan yang sama,” ungkapnya, Rabu (30/03/2022) melalui pesan whatsapp 

Praktisi Hukum yang masih muda ini malah mengatakan aturan UKW dan lainnya tersebut tidak ada landasan hukum nya pada UU pers no 40 tahun 1999 ucap Edi Riyanto SH, MH.

Dan juga melihat dari peraturan gubernur tersebut sangatlah melenceng dari kebebasan pers yang di amanahkan oleh UU pers no 40 tahun 1999 dimana kemerdekaan pers adalah marwah perjuangan Reformasi jangan malah tersandera oleh peraturan yang di duga melawan hukum di atasnya tutup Edi Riyanto SH, MH. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.