Edarkan Samcodin Tanpa Hak, Polisi Tangkap Warga Manna

PHR News. Id – HU (31) warga Tanjung Kurung, Desa Ketaping Kec. Manna Kab. Bengkulu Selatan di tangkap lantaran tanpa hak dan melawan hukum mengedarkan atau menjual obat batuk Merk Samcodin. Pelaku ditangkap pada Kamis malam (17/03/2022) di Jl. Pangeran Duayu Kel. Pasar Bawah Kec. Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan.

AKBP. Juda Trisno Tampubolon, MH melalui Kasi Humas AKP Sarmadi dalam keterangan persnya mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat sekitar. Sekira pukul 22.00 Wib Team Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terlapor di TKP. Pada waktu melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut, Team menemukan barang bukti berupa 10 Box obat batuk merk Samcodin dibagasi sepeda motornya, kemudian 30 Box obat batuk merk Samcodin.

“Selanjutnya Terlapor dan Barang Bukti diamankan ke Polres BS guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.